http://www.gigadrone.id/

 

Minggu, 15 April 2018

Peta Indonesia Nusantara Vector Download CDR

Peta Indonesia Nusantara Vector Download CDR | Peta Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar, dengan jumlah pulaunya mencapai Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Dimana 9 ribuan pulau belum diberi nama dan 6 ribu pulau tidak berpenghuni. Di Indonesia juga ada pulau yang besar, ada 5 pulau. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 

Peta Indonesia berjajar dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.



Peta Indonesia Nusantara Vector Download CDR



File Vector Peta Indonesia Vector Download CDR
Name         : logo-peta-indonesia-vector 
Design       : n/a 
Publisher   : www.gudanglogo.com
File Type   : CDR X3
File Size    : 38 KB  
Download this vector artwork you agree to the following:
The above design and the artwork you are about to download is the intellectual property of the copyright and/or trademark holder and is offered to you as a convenience for lawful use with proper permission from the copyright and/or trademark holder only. You hereby agree that you agree to the Terms of Use and that the artwork you download will be used for non­commercial use without infringing on the rights of the copyright and/or trademark holder and in compliance with the DMCA act of 1998. Before you use or reproduce this artwork in any manner, you agree to obtain the express permission of the copyright and/or trademark holder. Failure to obtain such permission is a violation of international copyright and trademark laws subject to specific financial and criminal penalties.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar