http://www.gigadrone.id/

 

Senin, 09 Maret 2020

ALAT UKUR TANAH BPN



Alat ukur adalah peralatan yang digunakan untuk membantu proses pengukuran tanah dan proses pengambilan data di lapangan sebagai tujuan memperoleh data pendekatan dari bidang tanah atau suatu kavling dan mencapai luasan area yang tepat.

dalam dunia perizinan tanah IMB tingkat keakuratan dari legalitas surat menyurat plus minus 3 persen.

peralatan alat ukur tanah yang digunakan BPN:

jasa survey topografi
Gambar 01 - Meteran Manual
  Meteran manual di gunakan pada pengukuran di bawah 1990 an, metode manual ini digunakan bpn untuk melaksanakan pengukuran di lapangan, metode ini termasuk terestris.

jasa pengukuran tanah murah jakarta
Theodeolite Uni SOviet

Era di atas 2000 an BPN menggunakan theodolite untuk mengukur lahan, ketelitian yang di dapatkan cukup baik dan mengarah terhadap arah mata angin, karena alat ukur ini sudah memiliki fasilitas bousoule atau kompas untuk menunjukan titik nol sebenarnya, sehingga dalam pembuatan peta telah di dapatkan utara sebenarnya.


jasa survey pemetaan topografi
Total station
Era 2000an Bpn menggunakan total station untuk merekam data ke memori internal dan eksternal di proses ke format fieldbook ataulangsun menjadi koordinat, untuk proses di autocad survey.

jasa survey gps rtk ppk pemetaan topografi
Gps real time kinematics

Era terkini badan pertanahan nasional menggunakan alat yang canggih, dengan di bantu sistem satelit dan koreksi sentimeter menggunakan metode real time kinematics, dengan menggunakan alat ini dapat langsung di proses menggunakan program cad survey,

metode lain, menggunakan sistem N-trip, di mana Base dan rover tersedia. base di sediakan oleh Badan informasi geospasial atau BIG dulu Bakosurtanal, dan rover mengunakan alat rtk. 

Sejarah:



Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan.  tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. 

ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat pusat, 

namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat pusat. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.


Tugas dan Fungsi:

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah,
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN,
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan, dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.


Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta

Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.

  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  • Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
  • Surat perwalian bila masih di bawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
  • Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
  • Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  • Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi
  • Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
  • Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997

  • Jual Beli / Hibah
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  • Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
  • Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  • Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
  • Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Bukti SSB BPHTB
  • Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
  • Sketsa pemecahan bidang tanah
  • Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
  • Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

Warisan

  • Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
  • Surat kematian
  • Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  • Surat Perwalian / surat pengampuan
  • Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang.
  • Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  • Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
  • Warisan dan pembagian milik bersama
  • Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
  • Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
  • Surat kematian
  • Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
  • Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
  • Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
  • Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai 2 buah Rp. 12.000,-
  • Bukti SSB BPHTB
  • Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
  • Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Baca juga:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar